Alur Sarana Pengaduan
Perusahaan telah menerapkan beberapa langkah untuk membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan konsumen AdaKami. Untuk meningkatkan pelayanan bagi konsumen aplikasi AdaKami, kami menyediakan sarana pengaduan melalui berbagai saluran komunikasi yaitu Customer Service AdaKami
Sarana Pengaduan
Call Center : 081313038182
Bagi konsumen AdaKami yang ingin melakukan pengaduan/keluhan, pertanyaan, saran terkait operasional AdaKami melalui jalur telepon dapat menggunakan fasilitas yang disediakan melalui nomor 081313038182. Call Center AdaKami dapat dihubungi di hari Senin - Minggu pukul 8.00 - 20.00 WIB.
Email AdaKami : tanya@adakami-cs.id
Bagi konsumen AdaKami yang ingin melakukan pengaduan/keluhan, pertanyaan, saran terkait operasional AdaKami secara tertulis dapat menggunakan fasilitas yang disediakan melalui alamat email tanya@adakami-cs.id di hari Senin – Minggu pukul 8.00 – 20.00 WIB.
Livechat : melalui aplikasi AdaKami
Bagi konsumen AdaKami yang ingin melakukan pengaduan/keluhan, pertanyaan, saran terkait operasional AdaKami secara tertulis dan singkat dapat menggunakan fasilitas yang disediakan melalui layanan chat pada aplikasi AdaKami di hari Senin – Minggu pukul 8.00 – 20.00 WIB.
Selain media tersebut di atas, Perusahaan kami juga menyediakan sarana pengaduan melalui media sosial seperti Instagram resmi AdaKami yakni @adakami.id.
Alur Pengaduan
Eskalasi Pengaduan
A
Petugas Customer Service menerima pengaduan, mencatat pengaduan ke dalam sistem, membuat tiket pengaduan, kemudian melakukan eskalasi ke Complaint Specialist.
B
Complaint Spesialist melakukan eskalasi ke departmen terkait untuk proses penyelesaian pengaduan konsumen.
C
Proses investigasi dan penyelesaian atas pengaduan konsumen oleh departemen terkait sesuai dengan SLA penaganan pengaduan konsumen.
D
Feedback hasil investigasi dan pengananan pengaduan dikirimkan kembali kepada Complaint Spesialist untuk kemudian disampaikan kepada Petugas Customer Service.
Penyelesaian Pengaduan
Petugas Customer Service menyampaikan informasi kepada konsumen melalui email terkait hasil penyelesaian pengaduan.
Pemantauan Monitoring
Internal:
Eksternal:
Laporan kepada OJK per 3 bulan
Jumlah Pengajuan
Selama tahun 2022, Perusahaan menerima pengaduan sebanyak 7578 pengaduan dan telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini adalah data penanganan pengaduan konsumen oleh Perusahaan di tahun 2022, yang termasuk pada jenis transaksi peminjaman dengan pembayaran secara angsuran.
Copyright © 2024. All rights Reserved
Disclaimer
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.